Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 10:37 WIB

Ini Harga Baru Listrik per KWh untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Nyoman Ary Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian ESDM dan PLN memutuskan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga dan nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang berlaku mulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).

Advertisement

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Advertisement

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Selain itu, penyesuaian tarif listrik juga dilakukan pada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau hanya 0,5%.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggan dengan Tarif Dasar Listrik Naik Per 1 Juli 2022

Advertisement

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Advertisement

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata dia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Daftar Golongan yang Masih Dapat Subsidi

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif