SOLOPOS.COM - Ilustrasi tiktokshop. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kemitraan strategis TikTok dengan Tokopedia akan diawali dengan periode uji coba program kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Mereka mengklaim uji coba itu sesuai dengan inisiatif pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui pemberdayaan UMKM lokal.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Pelaksanaan kampanye tersebut dilakukan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait.

“Hadir di aplikasi Tokopedia dan TikTok, kampanye Beli Lokal akan mempromosikan berbagai jenis merchant, dengan fokus utama pada produk asal Indonesia. Program Beli Lokal di aplikasi TikTok, akan memungkinkan para pengguna TikTok berbelanja dan berinteraksi dengan produk lokal favorit mereka,” tulis pengumuman resmi TikTok Shop dan Tokopedia, Senin (11/12/2023).

Harus Patuhi Regulasi

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha (Menkop UKM) Teten Masduki, menekankan TikTok dan GoTo untuk mematuhi regulasi yang ada seiring kedua platform digital itu resmi menjalin kerja sama.

TikTok dan Tokopedia berencana memulai kampanye belanja online mereka bertepatan pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember 2023.

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten dalam keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

Teten menyebut, TikTok dan Tokopedia mesti menerapkan kebijakan dalam Permendag No.31/2023. Pertama, dia menyebut TikTok dan Tokopedia harus patuh dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Selain itu, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping dari negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibandingkan negara asalnya.

“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Adapun barang impor yang dijual di online, kata Teten, harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” katanya.

Selain itu, TikTok dan Tokopedia diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul TikTok Shop Muncul Lagi Bareng Tokopedia, Menkop Teten Berikan Peringatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya