SOLOPOS.COM - Konsumsi listrik pelanggan Industri di Jateng & DIY naik sebesar 9,86% YoY pada Triwulan I tahun 2022. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian ESDM dan PLN memutuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, industri, dan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Juli 2022.

Lantas siapa saja pelanggan yang nantinya mengalami kenaikan tarif dasar listrik.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/6/2022), kenaikan tarif dasar listrik golongan nonsubsidi, diberlakukan untuk golongan rumah tangga R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas.

Kemudian, tarif dasar listrik naik untuk Golongan Pemerintah, P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA, P-2/TM di atas 200 KVA dan P-3/TR.

“Untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan, diputuskan bahwa yang kita sesuaikan tarif dasar listrik adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah. R1 900 – 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarif dasar listrik, tapi R2 dan R3 kita sesuaikan tarif dasar listrik,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Gatrik Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Hingga Juni 2022, Tarif Dasar Listrik Nonsubsidi Tetap

Rida menjelaskan rumah yang mewah, tidak pantas masih mendapakan subsidi dari negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rencana kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan 3.000 volt ampere (VA).

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat.

Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Baca Juga: Akan Ada Penyesuaian Tahun Ini? Cek Dulu Tarif Dasar Listrik per KWH

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi tarif dasar listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel.

Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun, sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun.

Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi tarif dasar listrik dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional.

Baca Juga: PERTUMBUHAN EKONOMI JOGJA : Tarif Dasar Listrik Naik, Inflasi Jogja Berpotensi Lebih Tinggi

Selain itu, pemerintah pun bersiap untuk menaikkan tarif dasar listrik pelanggan 3.000 VA.

“Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya