Bisnis
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:57 WIB

Ini 11 Komoditas sebagai Cadangan Pangan Pemerintah

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang bahan pangan di Pasar Wonogiri, Iyem, sedang melayani pembeli cabai, Rabu (13/7/2022). Harga berbagai komoditas pangan terus naik selepas idulfitri di Wonogiri. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo menetapkan 11 komoditas sebagai cadangan pangan pemerintah.

Penetapan itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022.

Advertisement

Berdasarkan salinan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diperoleh di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (27/10/2022), dijelaskan bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanannya ditugaskan kepada BUMN.

CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Advertisement

CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Adapun pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2022 itu.

Advertisement

Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Advertisement

“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai,” demikian isi Pasal 12 ayat (2).

Dalam Pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Penyaluran CPP juga untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif