SOLOPOS.COM - ilustrasi pesawat pribadi (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Jual beli pesawat jet pribadi tampaknya bukan hal yang asing bagi mereka yang memiliki uang berlebih seperti kaum konglomerat atau crazy rich. 

Terkait pesawat pribadi sempat juga menghebohkan jagat maya belum lama ini perihal terkuaknya fakta baru bahwa pesawat jet pribadi yang disebut milik Crazy Rich Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Beredar informasi bahwa pesawat jet pribadi yang kerap dia pamerkan melalui media sosial ternyata bukan miliknya.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Penasihat Hukum Gilang Widya Pratama, Arman Harnis mengemukakan bahwa pesawat jet pribadi juragan 99 itu merupakan hasil kerja sama kliennya.

“Mengenai pesawat jet pribadi itu klien saya memiliki hubungan kerja sama dengan waktu tertentu terkait pemakaian pesawat tersebut dan sekarang sudah selesai. Tidak masalah sebenarnya. Perjanjiannya sudah berakhir. Ada kontrak,” ujar penasihat Hukum Gilang Widya Pratama, Arman Harnis, dalam jumpa pers seperti dikutip dari kanal Youtube Populer Seleb pada Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Operasi Antikorupsi Bikin Bisnis Pesawat Pribadi Limbung

Kuasa hukum Gilang tidak mau menjelaskan apakah pesawat tersebut sudah terdaftar atau belum. “Kalo [soal] itu silakan tanya ke pihak yang mendatangkan [pesawat] itu,” jelasnya singkat.

Memiliki pesawat jet pribadi memang menjadi salah satu tanda atau label seseorang disebut crazy rich. Bagaimana tidak, sebuah pesawat jet pribadi harganya konon mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain harga yang fantastis, perizinan pesawat jet pribadi juga cukup rumit.

Seperti dilansir dari hargaweb.id, sebelum mendatangkan pesawat pribadi ke Indonesia, Anda harus memperoleh izin resmi dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pesawat Jet Pribadi Juragan 99 Bukan Milik Sendiri, Lalu Punya Siapa?

Permohonan izin tertulis tersebut ditujukan ke Dirjen Perhubungan Udara dengan tembusan Menteri Perhubungan. Di sana, pemilik harus memenuhi persyaratan dalam hal maintenance, keuangan, hingga SDM pengelola pesawat pribadi.

Pemilik harus menjelaskan penggunaan jet pribadi, apakah untuk keperluan komersial berjadwal dan charter, atau non komersil yang biasanya adalah untuk keperluan bisnis dan keperluan lain yang bersifat pribadi.

Hal tersebut telah tercantum dalam Permenhub Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam peraturan tersebut ada beberapa poin penting yang harus dimiliki ketika mengajukan pengoperasian pesawat.

Meski telah melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang ada, Anda tak langsung serta merta dapat mengoperasikannya, karena Anda bisa ditolak memiliki pesawat pribadi.

Baca Juga: Pesawat Pribadi Mendarat Darurat, Jennifer Lawrence Selamat

Surat resmi penolakan maupun pemberian izin diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam jangka waktu 60 hari (tiga bulan) sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika Anda memperoleh izin, maka keluarlah Operation Certificate sebagai bukti pesawat tersebut bisa dioperasikan agar tak saling tindih.

Untuk pesawat pribadi terdapat dua sertifikat di antaranya AOC 135 dan AOC 91. Kemudian, pesawat tersebut harus mengurus izin dengan pihak operator bandara di mana pesawat tersebut akan beroperasi atau parkir.

Baca Juga: Satu Kotak Hitam Pesawat China Eastern Ditemukan Rusak Parah

Menurut beberapa sumber di Internet, biaya parkir pesawat telah diatur lebih terperinci oleh Kementerian Perhubungan, tergantung berat dari pesawat dan perubahan regulasi setiap waktu.

Selain biaya parkir, Anda juga harus menyiapkan biaya take off dan landing pesawat yang diukur dari berat pesawat, apakah itu kosong atau penuh saat landing juga take off. Fee layanan di bandara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang. Biaya tersebut disinyalir terus mengalami kenaikan setidaknya dua tahun sekali mengikuti inflasi.

Jadi, masih berminat ingin punya pesawat jet pribadi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya