Bisnis
Jumat, 15 April 2022 - 06:09 WIB

Ingin Mudik Lebaran 2022 Pakai Kendaraan Pribadi? Cek Syaratnya

Alifian Asmaaysi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengemudi mobil. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Seiring membaiknya situasi pandemi, Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk dapat kembali melakukan perjalanan mudik saat Idulfitri 2022.

Bila ingin mudik mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syaratnya.

Advertisement

Satgas Covid-19 secara lebih terperinci mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Advertisement

Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Baca Juga: Buruan Daftar! Jateng Siapkan 118 Bus untuk Mudik Lebaran Gratis

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Advertisement

Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Jateng Siapkan 118 Bus untuk Mudik Lebaran Gratis

Advertisement

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, diperkirakan bahwa potensi pergerakan pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan mencapai angka 85,5 juta orang, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada akhir Maret lalu.

Advertisement

Puncak perjalanan arus mudik diperkirakan akan jatuh pada 29 hingga 30 April 2022, dengan moda transportasi yang paling banyak diminati dengan menggunakan transportasi pribadi seperti motor dan mobil.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Ini Daftar dan Harga Tiket Bus Rute Jakarta-Solo

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif