SOLOPOS.COM - Cara mendaftar merek dagang.

Solopos.com, SOLO–Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan mengenai masalah perseteruan merek dagang.

Tapi, tahukah Anda seberapa pentingnya mendaftarkan merek dagang? Serta bagaimana cara mendaftarkan merek dagang?

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Hak merek dagang menjadi sangat penting sebab hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI.

Dengan memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, pemilik suatu merek tersebut dapat memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.

Merek dagang tersebut bisa berupa tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Baca Juga: Wow! 9 Robot Siswa MAN 1 Solo Dipatenkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual

Selain itu, dengan kepemilikan atas merek dagang menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, dengan merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Lantas bagaimana cara daftar merek dagang?

Melansir dari laman Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI, berikut hal-hal yang perlu diketahui untuk mendaftarkan merek dagang.

Syarat Yang Diperlukan:

1. Etiket/label merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK di laman dgip.go.id)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK di laman dgip.go.id)

Prosedur Yang Dilaksanakan

Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

1. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
2. Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
3. Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
4. Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buat Akun Dahulu

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
– Pilih ‘Permohonan Online’
– Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
– Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
– Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
– Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
– Langkah 5 : masukkan Data Merek
– Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
– Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
– Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
– Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
– Klik ‘Selesai’

Biaya Yang Dibutuhkan

Tarif pendaftaran untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Umum tentunya berbeda-beda.

Mengutip dari laman Ditjen Kekayaan Intelektual, biaya yang dibutuhkan bagi pendaftaran Hak Merek untuk Umum senilai Rp1.800.000/kelas. Sedangkan untuk UMKM, dikenai tarif Rp500.000/kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya