Bisnis
Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:11 WIB

Ingin Mengetahui Riwayat Kreditmu, Berikut Caranya

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kredit (JIBI/Harian Jogja/bisnis.com)

Solopos.com, SOLO— Mengetahui riwayat kredit penting bagi seseorang, terlebih bagi yang ingin mengajukan pinjaman uang. Lalu bagaimana cara mendapatkan informasi riwayat kredit tersebut?

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu informasi mengenai debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK, dapat diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Advertisement

Seperti dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Perincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Advertisement

Jika ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), bisa datang langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.

Kemudian untuk mendapatkan informasi itu, bagi debitur perseorangan, bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Sedangkan untuk debitur badan usaha, dapat membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha. Di antaranya berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

“Jika ingin diwakilkan, maka jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasanya. Untuk informasi lengkap mengenai prosedur permintaan iDeb, dapat diakses di http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10422,” menurut keterangan yang disampaikan dalam website tersebut.

Advertisement

Cara melihat BI checking secara online

Membersihkan BI Checking

Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun tenang, BI Checking dengan skor jelek masih bisa diperbaiki. Seperti dikutip dari cimbiniaga, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut:

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif