SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Mungkin Anda  ingin meminjam dana untuk membuka atau mengembangkan usaha dari PNM tapi belum tahu besaran bunganya. Simak ulasan berikut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada gap pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp2.400 triliun.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Berdasarkan kajian EY Indonesia, ada kebutuhan pendanaan UMKM secara nasional sebesar Rp4.300 triliun pada 2026, namun saat ini yang terakomodasi hanya sebesar Rp1.900 triliun, sehingga terdapat gap pendanaan sebesar Rp2.400 triliun,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Andra Sabta dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM), di Jakarta, Selasa (22/8/2023) seperti dilansir Antara.

Andra menjelaskan permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM terkait pembiayaan perbankan adalah tidak ada objek agunan, pembukuan keuangan yang tak memadai, hingga keterbatasan informasi.

Untuk itu, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan lainnya terus berkoordinasi untuk dapat meningkatkan pembiayaan UMKM.

Memang ada beragam penyedia jasa pinjaman mulai dari bank maupun non-bank. Salah satu pinjaman non-bank dari BUMN adalah Permodalan Nasional Madani (PNM).

Permodalan Nasional Madani atau biasa disingkat dengan PNM merupakan penyedia pinjaman yang sudah berdiri sejak 1999.

Anak usaha milik Bank BRI satu ini memiliki program pinjaman untuk pemilik UMKM dan pengusaha perempuan. Jadi bagi Anda yang membutuhkan modal usaha, PNM adalah tempat yang tepat untuk mengajukan pinjaman.

Layanan PNM telah menjangkau nasabah di berbagai daerah Indonesia. Hingga tahun 2020, penyedia pinjaman ini sudah memiliki 2.668 kantor cabang Mekaar, 62 kantor cabang ULaMM, dan 626 kantor layanan ULaMM.

Lantas berapa plafon dan bunga pinjaman PNM?

PNM memiliki dua produk unggulan yakni PNM ULaMM dan Mekaar. Kedua produk ini juga memiliki dua jenis pinjaman yakni konvensional dan syariah.

Produk ini memungkinkan Anda untuk meminjam uang hingga Rp750 juta dengan tenor 12-48 bulan. Plafon dan tenor ini berlaku baik untuk PNM ULaMM Konvensional maupun PNM ULaMM Syariah.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman di ULaMM Konvensional, Anda harus bersedia untuk membayar bunga sebesar 19% – 25% per tahun. Sedangkan, untuk ULaMM Syariah tidak menerapkan sistem bunga tapi menggunakan sistem bagi hasil.

Sementara untuk plafon yang disediakan PNM Mekaar mulai dari Rp2 juta hingga Rp250 juta. Dengan tenor sebesar itu, nasabah diberikan pilihan tenor mulai dari 12-60 bulan atau sekitar 1 hingga 5 tahun.

PNM Mekaar konvensional membebankan bunga pinjaman sebesar 4%-7% per tahun kepada nasabah. Di sisi lain, PNM Mekaar Syariah menerapkan sistem bagi hasil atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Itulah ulasan tentang kredit dan bunga dari PNM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya