SOLOPOS.COM - Petugas PLN melakukan pengecekan meteran untuk mengetahui adanya dugaan pencurian listrik di klaten. (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO–Penggunaan daya listrik terkadang tidak diimbangi dengan tagihan listrik yang membengkak.

Namun demikian, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan tagihan listrik.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Lantas, bagaimana mendapatkan keringanan tagihan listrik?

Mengutip dari laman resmi esdm.go.id, demi mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA, PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program keringanan tagihan listrik.

Ada beberapa cara untuk mendapatkan keringanan tagihan listrik, yakni melalui pengambilan token gratis maupun diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: Lebih Hemat Mana Listrik 900 VA atau 1.300 VA? Ini Penjelasannya

Mekanisme mendapatkan keringanan tagihan listrik melalui website:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Selain itu, untuk mendapatkan keringanan tagihan listrik juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan keringanan tagihan listrik berupa token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Cek Aturannya, Begini Cara Meminta Kompensasi Mati Listrik ke PLN

Kebijakan mendapatkan keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya