SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor impor (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, SOLO – Melakukan ekspor barang atau menjual barang hasil produksi ke luar negeri saat ini bisa mudah dilakukan berkat kemajuan teknologi berupa platform marketplace yang memfasilitasi transaksi jarak jauh.

Namun mungkin masih banyak yang bingung atau belum paham perihal cara mengirimkan barang ke luar negeri atau ekspor untuk memperluas bisnis mereka.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dilansir dari website resmi Kementerian perdagangan ekspor sendiri merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Dikutip dari Bisnis.com ada tiga barang yaitu kayu, rotan dan CPO (crude palm oil) yang akan dikenakan pajak ekspor. Sedangkan untuk barang lain seperti pakaian, makanan, hasil laut, alat elektronik dan lain-lain hingga saat ini belum dikenakan pajak.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Siapa Saja, Segini Modal Awal Memulai Bisnis Thrift Shop

Sebelum melakukan ekspor, penjual atau pemilik usaha harus memiliki legalitas ekspor yang sudah terdaftar dalam instansi pemerintahan terkait.

Seperti dilansir dari  website Kementerian Perdagangan, ada tiga syarat yang ditetapkan pertama badan hukum berbentuk CV, Firma, PT dll, kedua adalah memiliki NPWP, dan terakhir adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SIUP, PMDN, PMA dll.

Eksportir juga harus memiliki dokumen purchase order, dokumen ini digunakan sebagai bukti adanya permintaan barang dari pembeli di luar negeri dan menjadi syarat untuk membuat dokumen invoice. Dokumen purchase order juga menjadi bukti adanya kontrak dagang ekspor yang berisi detail barang, harga barang, serta proses pengiriman.

Baca Juga: Ekspor Perdana Smelter Grade, Jokowi: Hilirisasi Untungkan Negara

Jika ekspor menggunakan letter of credit (L/C) maka harus melalui berbagai tahapan untuk proses pembukaan. Pertama importir akan meminta Opening Bank untuk membuka L/C sebagai jaminan dan dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada eksportir sesuai dengan kesepakatan.

Kedua Opening Bank akan melakukan pembukaan L/C melalui korespondennya di negara eksportir, biasanya proses ini dilakukan dengan media elektronik dan penegasannya dalam bentuk tertulis akan dituangkan dalam L/C confirmation.

Terakhir Advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening bank dan apabila sesuai advising bank akan mengirimkan surat pengantar kepada eksportir yang berhak menerima.

Setelah dokumen-dokumen tersebut terlaksana dan terlengkapi tahap selanjutnya merupakan Cargo Shipment Process, berikut prosesnya:

Baca Juga: Ekspor Industri Kreatif Korea Selatan Meningkat

1. Eksportir akan menerima L/C eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan kontrak dan kesepakatan yang sudah terjalin.

Bukan hanya itu, eksportir juga harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai. Dalam proses ini jika barang dikenakan pajak, maka pajak harus dibayarkan sebelum barang dikirim.

Baca Juga: Joss! Daun Talas Beneng dari Jateng Tembus Pasar Ekspor Australia

2. Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan dokumen berupa bukti penerimaan, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang dan dokumen pengapalan lainnya.

3. Shipping Company akan melakukan pengangkutan sesuai dengan negara yang menjadi tujuan.

4. Importir juga akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening bank sudah dilakukan. Dokumen ini nantinya digunakan untuk mengurus import clearance saat pengambilan muatan di shipping company.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya