Solopos.com, SOLO — Memiliki rumah sendiri mungkin menjadi impian semua orang termasuk pada karyawan atau pekerja. Nah, bagi pekerja untuk membeli rumah impian bagi keluarga bukan hal yang tak mungkin diwujudkan.
Jika tidak bisa membeli rumah secara tunai, pekerja bisa membeli rumah secara cara kredit rumah dengan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun tentu ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan benefit cicilan rumah dari BPJS tersebut. Cara kredit rumah dengan BPJS ini merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut syarat pengajuan BPJS untuk beli rumah sesuai dua teknik tersebut seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (11/4/2022):
Berikut syarat pengajuan BPJS untuk beli rumah sesuai dua teknik tersebut seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (11/4/2022):
Baca Juga: Mau Ajukan Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis Bunga KPR
Sebelum mengajukan kredit rumah dari BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi yaitu:
Dalam pengajuan beli rumah dengan BPJS, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pengajuan yang dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan yang kedua adalah metode ambil rumah dengan BPJS secara mandiri.
Masing-masing metode tersebut membutuhkan dokumen legal dan prosedur yang berbeda. Berikut syarat yang harus dipenuhi bila yang mendaftarkan perusahaan tempat karywan bekerja:
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Besaran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
BPJS untuk beli rumah dapat memberikan manfaat bagi pekerja yang mengajukan. Berikut manfaat cara kredit rumah dengan BPJS:
Baca Juga: Begini Simulasi Kredit Rumah DP 0% di Jakarta
Lantas bagaimana cara kredit rumah dengan BPJS? Sebenarnya secara umum pengajuannya sama dengan produk KPR oleh bank, yaitu:
Pengajuan kredit BPJS KT melalui bank tertunjuk. Pada proses ini, pastikan Anda membawa fotokopi kartu peserta BPJS KT sesuai yang diminta oleh bank
Setelah diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi riwayat kredit melalui Bank Indonesia. Umumnya Anda akan mendapat beberapa pertanyaan dari pihak bank untuk mengetahui kesiapan sebagai penerima kredit
Verifikasi dari BPJS KT untuk melihat kelayakan Anda sebagai penerima kredit. Kemudian Anda akan menerima formulir pernyataan apakah proses layak dilanjutkan atau tidak
Tahap terakhir, Anda akan menerima pernyataan tertulis tentang kelanjutan KPR.