Bisnis
Senin, 11 April 2022 - 12:58 WIB

Ingin Membeli Rumah Secara Kredit dengan BPJS? Cek Syarat dan Caranya 

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah KPR (freepik)

Solopos.com, SOLO — Memiliki rumah sendiri mungkin menjadi impian semua orang termasuk pada karyawan atau pekerja. Nah, bagi pekerja untuk membeli rumah impian bagi keluarga bukan hal yang tak mungkin diwujudkan.

Jika tidak bisa membeli rumah secara tunai, pekerja bisa membeli rumah secara cara kredit rumah dengan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement

Namun tentu ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan benefit cicilan rumah dari BPJS tersebut. Cara kredit rumah dengan BPJS ini merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut syarat pengajuan BPJS untuk beli rumah sesuai dua teknik tersebut seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (11/4/2022):

Advertisement

Berikut syarat pengajuan BPJS untuk beli rumah sesuai dua teknik tersebut seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (11/4/2022):

Baca Juga: Mau Ajukan Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis Bunga KPR

Sebelum mengajukan kredit rumah dari BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi yaitu:

Advertisement

Perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan:

Dalam pengajuan beli rumah dengan BPJS, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pengajuan yang dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan yang kedua adalah metode ambil rumah dengan BPJS secara mandiri.

Masing-masing metode tersebut membutuhkan dokumen legal dan prosedur yang berbeda. Berikut syarat yang harus dipenuhi bila yang mendaftarkan perusahaan tempat karywan bekerja:

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Besaran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah

BPJS untuk beli rumah dapat memberikan manfaat bagi pekerja yang mengajukan. Berikut manfaat cara kredit rumah dengan BPJS:

Baca Juga: Begini Simulasi Kredit Rumah DP 0% di Jakarta

Cara Kredit Rumah dengan BPJS

Lantas bagaimana cara kredit rumah dengan BPJS? Sebenarnya secara umum pengajuannya sama dengan produk KPR oleh bank, yaitu:

Advertisement

Pengajuan kredit BPJS KT melalui bank tertunjuk. Pada proses ini, pastikan Anda membawa fotokopi kartu peserta BPJS KT sesuai yang diminta oleh bank

Setelah diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi riwayat kredit melalui Bank Indonesia. Umumnya Anda akan mendapat beberapa pertanyaan dari pihak bank untuk mengetahui kesiapan sebagai penerima kredit

Verifikasi dari BPJS KT untuk melihat kelayakan Anda sebagai penerima kredit. Kemudian Anda akan menerima formulir pernyataan apakah proses layak dilanjutkan atau tidak

Tahap terakhir, Anda akan menerima pernyataan tertulis tentang kelanjutan KPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif