Bisnis
Rabu, 23 November 2022 - 11:07 WIB

Ingin Jadi Anggota Hipmi, Ini Cara dan Syaratnya

Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Solopos.com, SOLO–Menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) diperlukan cara dan syarat-syarat yang diperlukan.

Seperti organisasi-organisasi lainnya, Hipmi juga memberlakukan pendaftaran calon anggota Hipmi dengan cara dan syarat tertentu.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari laman Hipmibogor.id, cara dan syarat menjadi anggota Hipmi, antara lain:

1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Pemilik/penanggun jawab usaha
3. Berusia 18 tahun hingga 40 tahun
4. Melampirkan lembar fotokopi identitas dan legalitas usaha.
5. Membayar iuran keanggotaan dan biaya administrasi.
6. Bersedia mematuhi tata tertib, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

Dengan cara dan syarat menjadi anggota Hipmi itu cukup mudah, karena para anggota sudah tahu seluk beluk berbisnis, sehingga persyaratan legalitas usaha untuk syarat pendaftaran tidak begitu sulit. Selain itu, calon anggota Hipmi bisa bergabung sesuai dengan domisili maupun wilayah usaha calon anggota di Tanah Air. Pasalnya, Hipmi hampir tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Ayo bergabung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif