SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah KPR (freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan melalui aplikasi pelaporan online OJK (Apolo) dengan periode Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di level 3,5 persen, tetapi masih banyak konsumen yang mengeluhkan tingginya bunga kredit.

Baca Juga: Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi, Masyarakat Sulit Beli Rumah

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan perbankan diharapkan dapat menurunkan bunga kredit yang lebih rendah.

“Diharapkan bunga yang lebih rendah, maksimal 5 persen untuk jangka 10 tahun. Bunga kredit ini menjadi kendala dalam pembelian rumah secara KPR,” ujarnya, Selasa (5/10/2021) seperti dilansir Bisnis.

Dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Bisnis.com, OJK menuturkan bahwa SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Baca Juga: Jaringan 4G XL Axiata Mengkaver Mentawai, Nias, dan Natunai

Menawarkan Suku Bunga Rendah

Perbankan juga menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki properti rumah.

Menariknya, saat ini sejumlah perbankan tengah menawarkan suku bunga rendah dalam KPR. Sebagai bahan pertimbangan, Anda bisa membandingkan SBDK KPR di berbagai perbankan di bawah ini.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut adalah suku bunga dasar kredit atau SBDK berdasarkan kredit KPR per Agustus 2021:

Baca Juga: Masyarakat Lebih Pilih Pinjam Duit di Fintech, Ini Alasannya

1. BRI: 7,2 persen per tahun.

2. Bank Mandiri: 7,25 persen per tahun.

3. Bank Danamon Indonesia: 8,5 persen per tahun.

4. BCA: 7,2 persen per tahun.

5. Bank Maybank Indonesia: 8,5 persen per tahun.

6. Bank CIMB Niaga: 7,25 persen per tahun

7. Bank UOB: 8,8 persen per tahun.

8. BNI: 7,25 persen per tahun.

9. Bank DKI: 8,5 persen per tahun.

10. Bank OCBC NISP: 8,8 persen per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya