SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Memiliki rumah adalah idaman bagi sebagian orang, terutama yang sudah berkeluarga. Namun tingginya harga rumah terkadang menjadi kendala bagi seseorang untuk memilikinya.

Untuk memudahkan masyarakat, kini  tersedia fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Salah satunya yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis pembiayaan perumahan pekerja. Di antaranya ada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP)/Kredit Konstruksi (KK).
Untuk KPR, maksimal adalah Rp500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit). Kemudian untuk persyaratan mengakses program KPR dari BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Harus telah menjadi peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Tonny W.K., menjelaskan untuk saat ini Manfaat Layanan Tambahan berupa KPR dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN.

“Untuk syarat dari kami sebenarnya cukup mudah, yakni terdaftar kepesertaan segmen Penerima Upah minimal satu tahun, terdaftar program JHT, serta tertib administrasi dan tertib iuran”kata dia, Senin (9/10/2023). Sedangkan untuk persyaratan lain, mengacu pada ketentuan dari perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya