SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, SOLO — Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program yang dimiliki pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah layak.

Masyarakat penghasilan rendah yang dimaksudkan adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

KPR bersubsidi ini memungkinkan pembelian rumah dengan harga dan cicilan yang cukup ringan yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional maupun syariah.

Baca Juga: Dukung Program 1 Juta Rumah, Ini Kemudahan Ajukan KPR BRI

Dilansir dari Bisnis.com, mereka yang mengajukan KPR rumah bersubsidi akan mendapatkan kemudahan dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah, suku bunga kredit flat hingga lunas.

Sementara Kisaran harga rumah dari KPR bersubsidi ini sekitar Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Berikut syarat-syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari Bisnis.com, Minggu (13/2/2022):

Baca Juga: Mau Ajukan KPR secara Online? Coba Fitur Menarik BRI Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun.
3. Sudah menikah dan belum memiliki rumah, baik suami maupun istri.
4. Wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal dalam kurun waktu 1 tahun.
5. Belum pernah mengajukan KPR dalam satu Kartu Keluarga.
6. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan.
7. Wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh
8. Gaji pokok maksimal Rp8 juta

Baca Juga: KPR BRI Virtual Expo Banjir Peminat, Kredit Rumah Tembus Rp1 Triliun

Selain syarat mengajukan KPR bersubsidi diatas, ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi saat pengajuan:

1. Form dilengkapi pasfoto 3×4 terbaru pemohon dan pasangan
2. Fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy surat nikah
3. Fotocopy NPWP, SPT tahunan
4. Slip gaji asli 3 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
5. Fotocopy surat keterangan pegawai kerja atau SK pengangkatan pegawai (bagi pemohon pegawai)
6. SIUP/TDP/Keterangan domisili dan laporan keuangan rekening 3 bulan terakhir (bagi wiraswasta)
7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
8. Surat keterangan belum memiliki rumah, dari lurah setempat
9. Surat pernyataan belum menerima subsidi untuk kepemilikan rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya