SOLOPOS.COM - Pengusaha perlu memahami batas waktu pembayaran THR bagi karyawan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Para pengusaha yang memiliki karyawan atau pegawai perlu memahami batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

Dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang diselenggarakan di Istana Negara, pada Jumat (24/3/2023), Presiden Jokowi Widodo telah menetapkan  18 April 2023 sebagai batas waktu pembayaran  THR untuk Lebaran 2023.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dalam keterangan selepas ratas, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga mempertegas terkait pemberian THR Lebaran 2023 “Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” tutur Budi.Dikutip dari siaran pers dalam website presidenei.go.id pada Jumat (27/3/23).

Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik Lebaran. Sehingga THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR pada H-10 lebaran.

Imbauan mengenai batas waktu pembayaran THR tersebut berkenaan dengan perubahan jadwa cuti bersama Lebaran 2023 yang awalnya 21- 26 April 2023 menjadi 19- 25 April 2023.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari,” ujar Budi.

Pemberian THR bersifat wajib diberikan kepada tenaga kerja oleh perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Karena itu, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.Namun hingga saat ini belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaanterkait hal tersebut, dimana pada setiap tahunnya akan terbit surat edaran dari menteri ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Ida menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE seperti dilansir dari setkab.go.id..

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Itulah ulasan tentang batas waktu dan peraturan pembayaran THR untuk karyawan atau pegawai yang perlu diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya