Bisnis
Senin, 13 Desember 2021 - 05:47 WIB

Indef Proyeksikan Cukai Rokok Naik Berkisar 13%—14%

Wibi Pangestu Pratama  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance atau Indef memproyeksikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan berada di kisaran 13%—14%.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai bahwa pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

Advertisement

“Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13%—14%, naik dari tahun lalu [2021 di angka 12,5%],” ujar Tauhid kepada Bisnis, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Inklusi Keuangan Terus Meningkat, Pemerintah Optimalkan Potensi Ponpes

Menurutnya, proyeksi itu muncul dari tren yang terjadi beberapa waktu terakhir, yakni turunnya volume penjualan rokok. Penurunan semakin terasa saat pandemi Covid-19 karena daya beli masyarakat yang berkurang.

Advertisement

Proyeksi itu tercatat lebih tinggi dari kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali 2020 yang mencapai 23%. Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04%, 2017 adalah 10,54%, dan 2016 di angka 11,19%.

Biasanya, pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober. Namun, hingga saat ini pemerintah belum kunjung mengumumkan tarif CHT untuk 2022.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, LPS Gelar FGD Bareng BPR dan Kejaksaan Jateng

Advertisement

“Saya kira termasuk terlambat pengumuman [tarif] CHT pada Desember, karena kalau pengumumannya pada akhir tahun jadi menyulitkan pelaku industri,” ujarnya.

Tauhid menjabarkan bahwa biasanya pelaku industri memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan. Setelah itu, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.

“Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, terlambatnya pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak membeli banyak [pita cukai], adjustment harga tidak terlalu banyak, pengaruhnya nanti berkurang penerimaan negara,” ujar Tauhid.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif