Bisnis
Minggu, 9 April 2023 - 13:54 WIB

Impor KRL Bekas Tak Direstui BPKP, Begini Tanggapan Kemenhub

Lorenzo Anugrah Mahardhika  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KRL. (Ilustrasi/Solopos Dok)(Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi tanggapan terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak memberikan rekomendasi untuk impor KRL bekas dari Jepang.

Kemenhub menyatakan akan berupaya mencari solusi terbaik terkait peremajaan sarana kereta rel listrik (KRL) setelah keluarnya hasil audit BPKP. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan lain setelah audit BPKP tidak merekomendasikan dilakukannya impor KRL bekas dari Jepang.

Advertisement

“Sehubungan dengan telah keluarnya hasil kajian BPKP terkait impor sarana KRL bukan baru oleh PT Kereta Commuter Indonesia yang menyebutkan rencana impor kereta tidak memenuhi kriteria, kami mendukung usulan Komisi V DPR RI untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut,” jelas Adita saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Adita melanjutkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi teknis terkait peremajaan sarana KRL Jabodetabek melalui surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 19 Desember 2022. Sesuai dengan rekomendasi teknis tersebut, Kemenhub mendukung upaya PT Kereta Commuter Indonesia dalam menggunakan sarana KRL produksi dalam negeri melalui penandatanganan MoU terkait pemesanan sarana baru dengan PT INKA.

Di sisi lain, Adita menyebutkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan peremajaan sarana KRL yang sudah akan memasuki masa pensiun. “Sehingga ada keinginan PT Kereta Commuter Indonesia melakukan pembelian sarana bukan baru,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan pihaknya sudah menerima surat hasil audit BPKP pada 29 Maret lalu. Septian mengatakan ada empat kesimpulan BPKP, pertama rencana impor KRL bukan baru ini tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional.

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175/2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. “[Impor] harus memenuhi spesifikasi teknis, yang salah satunya mengutamakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Kedua, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL tidak baru yang menyatakan permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Advertisement

“Ketiga, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor,” jelasnya. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor menyebutkan bahwa barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.

“Jadi tadi sudah disebutkan itu [impor] bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri,” ujar Septian. Keempat, BPKP menjelaskan bahwa dari KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan beroperasi, dan 36 unit yang dikonservasi sementara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Impor KRL Bekas Tak Direstui BPKP, Kemenhub Bilang Begini.

Advertisement
Kata Kunci : BPKP Kemenhub Impor KRL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif