SOLOPOS.COM - Patricia Gouw (kiri) di podcast Deddy Corbuzier yang diunggah di Youtube, Rabu (16/3/2022). (Tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, SOLO – Kasus penipan berkedok deposito di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga rugikan ribuan nasabah hingga nilai kerugian hingga Rp15 triliun.

Tak disangka, model dan presenter Patricia Gouw juga menjadi salah satu korban KSP Indosurya. Presenter acara gosip Insert Trans TV ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Hal itu diungkap Patricia Gouw di podcast Deddy Corbuzier yang diunggah di Youtube, Rabu (16/3/2022). Patricia datang bersama kuasa hukumnya. Finalis Miss Indonesia 2012 ini mengaku kasusnya sudah terjadi sejak 2020.

“Sejujurnya aku takut aku, lebih ke mental. Aku enggak siap ngomong, hari ini aku berani ngomong. Aku juga bersama lawyer yang mengerti permasalahan ini. Aku enggak bisa ngomong dari sudut pandangku, takut salah,” kata Patricia Gouw.

Menurut pengacara Patricia Gouw, kasus ini lebih kepada dugaan tindak pidana pencucian uang perbankan. Pelakunya ada tiga orang yakni Hendri Surya, Suwito Ayub dan Jun Indrian.

Baca Juga: Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Receh, Ini yang Kelas Kakap

“Total kerugiannya kurang lebih Rp15 T [triliun],” ujar pengacara Patricia Gouw. Tentu saja, korban dalam kasus ini bukan hanya Patricia Gouw. “Ada enam ribu korban lainnya,” imbuh Patricia Gouw.

Patricia Gouw mengaku ada orang besar di balik kasus ini. Hal itu menjadi alasan dirinya takut untuk bicara. “Aku sendiri takut. Kita enggak tahu siapa yang kita hadapi. Apalagi ini kelas kakap banget. Aku takut diapa-apain. Sekarang berani ngomong karena sudah siap mental dan aku ditemani lawyer yang tahu permasalahannya ini,” tutur Patricia Gouw.

Patricia Gouw mengakui, salah satu alasan dirinya berani bicara karena ramainya kasus binary option dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Menurutnya, kasus yang ia hadapi lebih besar.

“Aku juga agak sejujurnya enek dengan pemberitaan saat ini permasalahan IK dan DS. Mereka membuat rugi berapa M sih, enggak sampai T loh, belum. Tapi setiap hari semua media ngomongin mereka, mau radio, berita selebriti, makanya dibicarakan. Tapi ini Rp15 T dan enggak ada yang ngomongin. Kenapa sih negara ini harus viral baru ada justice gitu,” katanya mengeluh.

Baca Juga: Profil Susyen Regina, Mantan Tunangan Indra Kenz yang Temani dari Nol

Suwito Ayub Jadi Buronan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.

Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.

“Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” kata Whisnu, Kamis (10/3/2022) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Binary Option, Aplikasi Judi Yang Jerat Crazy Rich

Siapa Suwito Ayub? Suwito Ayub adalah Direktur Operasional KSP Indosurya. Sebelum menjadi buron, dia telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu.

“Kedua tersangka kasus KSP Indosurya sampai saat ini berdasarkan informasi dari penyidik telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” tutur polisi, Selasa (5/5/2020).

Polisi menyebutkan Suwito bersama dengan tersangka lainnya diduga telah merugikan uang nasabah hingga mencapai angka triliunan.

“Kerugian yang dialami sejumlah nasabah itu telah mencapai triliunan,” katanya.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. “Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya