Bisnis
Senin, 22 Juni 2020 - 10:40 WIB

Hot News, Bantu Tangani Covid-19 Bisa Dapat Keringanan Pajak Penghasilan!

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengisian laporan pajak (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (22/6/2020), terdapat lima jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan tersebut. Perinciannya:

Advertisement

Tak Ada Listrik Maupun Air, Begini Keseharian Keluarga Miskin di Gudang Angker Jajar Solo

1. Produksi alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga

Untuk produksi alat kesehatan, dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Advertisement

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baby Boom di Klaten Baru Bisa Ketahuan Juli-Agustus 2020

Donasi untuk Kurangi Penghasilan dalam Perhitungan Pajak

2. Sumbangan penanganan Covid-19

Keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan penanggulangan Covid-19 dapat memperhitungkan donasi itu sebagai pengurang penghasilan bruto.

Advertisement

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Sumbangan diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Gempa Pacitan Juga Terasa hingga Yogya, Cilacap, dan Banyumas

3. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19

Advertisement

Untuk penugasan di bidang kesehatan penanganan Covid-19, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan keringanan pajak penghasilan khusus untuk honorarium.

Honorarium atau imbalan lain yang mereka terima dari pemerintah diterima penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga administrasi.

Selain itu, tenaga pemulasaran jenazah serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Advertisement

Awas Kecele, Objek Wisata di Klaten Masih Belum Dibuka

Pajak Penghasilan dengan Tarif 0 Persen

4. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19

Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 seperti wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Penyedia harta itu dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Dua Wajah Smartphone Bagi Siswa MA

5. Pembelian kembali atau buy back saham di bursa efek

Advertisement

Untuk buy back saham, keringanan pajak penghasilan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020. Mereka dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif pajak penghasilan badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas keringanan pajak penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif