Bisnis
Selasa, 25 Juli 2023 - 15:51 WIB

Hore... Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Sekarang Gratis!

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS yang tertempel di warung di Kota Solo, Jumat (27/1/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA – Setelah mendapat protes dari banyak pihak, penerapan merchant discount rate (MDR) atau biaya QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen akhirnya dihapuskan untuk transaksi Rp100.000 ke bawah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan biaya MDR Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen tersebut berlaku secara progresif dan untuk transaksi di atas Rp100.000. “MDR QRIS segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, yaitu untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Advertisement

Artinya, merchant atau pedagang segmen mikro baru akan dikenakan biaya jika transaksi di atas Rp100.000. Adapun, Perry mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku paling cepat 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.  “Untuk nilai transaksinya sampai dengan Rp100.000, sekarang MDR nol persen. Dengan kata lain, yang 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp100.000. Ini kebijakan yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia melakukan penyesuaian MDR QRIS usaha mikro yang sebelumnya 0 persen menjadi 0,3 persen dan berlaku mulai awal Juli 2023. Adanya biaya MDR yang disesuaikan bagi pelaku usaha mikro dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hore! Transaksi Rp100.000 Ke Bawah Sekarang Gak Kena Biaya QRIS.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif