SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO —  Pemerintah secara resmi akan menghapuskan pegawai honorer per 28 November 2023 nanti yang kemudian akan digantikan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS Part Time dengan cara daftar yang masih dibahas.

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS Part Time tersebut sekaligus cara daftarnya.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sejalan dengan RUU tersebut, pemerintah akan menghapus tenaga kerja honorer dan menggantikannya dengan formasi baru.

Pemerintah mewacanakan adanya opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah atau PNS dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

PPPK part time ini disiapkan pemerintah untuk mengganti posisi tenaga honoror yang resmi dihapus per 28 November 2023. Karena sistemnya part time, pegawai PPPK paruh waktu ini hanya akan bekerja selama 4 jam saja dalam satu hari.

Mencuatnya opsi PPPK Part Time menggantikan honorer ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) buka suara.

Pihaknya memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer juga menjadi arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari cara agar penghapusan tenaga kerja non ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal, oleh karena itu salah satunya diusulkan PPPK part time dengan cara daftar tertentu.

Selain itu, Alex mengatakan penghapusan tenaga kerja honorer juga harus diikuti dengan pedoman untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga non-ASN dihapus pada 28 November mendatang.

Sementara, instansi pemerintah diharapkan tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, cara daftar menjadi ASN atau PNS part time nanti bisa selalu dicek melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.  Sistem rekrutmen dan cara daftar pegawai pemerintah part time ini sama seperti pendaftaran CPNS.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Buka Formasi ASN Part Time, Begini Skemanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya