Solopos.com, JAKARTA -- Sebagai pimpinan negara, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga bakal menikmati Tunjangan Hari Raya atau THR pada Lebaran tahun ini.
Ketentuan soal THR presiden itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR adalah presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
Regulasi THR itu memerinci skema THR bagi pejabat negara yang komponennya antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: SMA Pradita Dirgantara Beri Beasiswa untuk Putra-Putri Prajurit KRI Nanggala-402
Lantas berapa nilai gaji dan THR bagi Presiden dan Wakil Presiden? Tak ada angka pasti soal nilainya sebab dalam aturan tersebut tak diatur nominal gaji atau THR.
Namun demikian, jika mengacu ke UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatur tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji wakil presiden yang menjadi dasar penentuan nilai THR adalah empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Tiktok, dari Hiburan jadi Cuan
Angka Asumsi Gaji Presiden
Artinya, perbandingan gaji presiden dan wakil presiden itu bisa dihitung dengan mengambil baseline penghasilan tertinggi pejabat tinggi negara lainnya. Salah satunya Ketua DPR hingga Ketua Mahkamah Agung yang gaji pokoknya senilai Rp5,04 juta.
Dengan mengambil angka asumsi dari gaji Ketua DPR tersebut, maka gaji presiden adalah 6×5,04 juta atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden Rp20,16 juta.
Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Alasan Pembunuhan Klaten - 3 Pentol Ngehits di Sragen
Artinya, jika gaji presiden dan wakil presiden tersebut ditambahkan dengan tunjangan jabatan, presiden akan mendapatkan penghasilan gaji senilai Rp62,74 juta. Sedangkan wakil presiden Rp44,16 juta.
Merujuk aturan-aturan di atas, THR presiden dimungkinkan senilai gaji yang diterima setiap bulan tersebut. Jumlah gaji presiden dan wakil presiden ini lebih kecil dibandingkan dengan gaji pejabat atau bos-bos di sektor swasta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.