SOLOPOS.COM - Ketua Hipmi Solo, Respati Ardi melantik pengurus Badan Otonom Tax Center BPC Hipmi Solo di Hotel Loji Solo, pada Senin (9/10/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Pentingnya literasi dan edukasi perpajakan mendorong Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Solo melantik Badan Otonom Tax Center.

Pelantikan pengurus Badan Otonom Tax Center BPC Hipmi Solo dilakukan di Hotel Loji Solo, di Jl. Hasanudin No. 134, Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Senin (9/10/2023). Ketua BPC Hipmi Solo, Respati Ardi, melantik para pengurus tersebut.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Respati menguraikan dibentuknya tax center ini mampu melayani literasi perpajakan anggota Hipmi Solo dan masyarakat secara umum. Respati menyebut tax center ini berbentuk badan semi otonom dan berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.

Dia menyebut edukasi perpajakan telah dilakukan kepada anggota Hipmi Solo akan tetapi hanya secara informal. Materi yang disampaikan belum menyeluruh dan padat, misalnya mengenai pajak ekspor.

Dengan langkah awal ini, maka dibentuklah tax center yang menjadi wadah konsultasi perpajakan anggota. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu naik kelas. “Adanya tax center ini, kami inginnya, untuk UMKM naik kelas wajib sekarang sistem perpajakan harus sudah rapi,” ujarnya di sela-sela acara.

Lebih lanjut Respati menyebut adanya tax center ini juga berawal dari saran anggota. Ia menilai saat ini UMKM yang bergabung dalam Himpi ingin naik kelas. Pentingnya literasi perpajakan ini sebagai antisipasi ketika penjualan produk naik dan omzetnya meningkat. Untuk itu, lanjut Respati, ilmu perpajakan ini harus diberikan sebelum usaha berkembang pesat.

Dia menjelaskan saat ini kesadaran anggota Hipmi Solo untuk melaporkan pajak sudah cukup tinggi. Edukasi tetap diperlukan mengingat sebentar lagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu dekat.

Selama ini, kendala edukasi perpajakan kepada anggota adalah sektor bisnis yang beragam sehingga berbeda konsep dan permasalahan perpajakan yang akan dihadapi. Denganya tax center ini, permasahan tersebut bakal terjawab.

Ketua Badan Otonom Tax Center BPC Hipmi Solo, Muhammad Hendro Lesmono, mengungkapkan ada tiga pokok pelayanan perpajakan yang disiapkan. Pelayanan tersebut meliputi, edukasi, konsultasi dan advokasi. Pelayanan bisa diakses secara luring di Kantor Hipmi Solo.

Bentuk edukasi yang bakal dihadirkan misalnya menggelar kelas perpajakkan untuk anggota Hipmi Solo maupun masyarakat umum. “Supaya nanti literasi perpajakan meningkat. Kalau literasi perpajakan meningkat, harapannya nanti tax rasio juga meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, layanan konsultasi bisa digunakan saat hendak lapor pajak agar tidak timbul denda. Hendro menjelaskan ketika salah bayar pajak dan muncul denda, akan timbul tendangan cost lagi. Bagi para pengusaha, bisa memanfaatkan layanan konsultasi ini.

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan layanan advokasi berupa pendampingan yang bisa dilakukan apabila mendapatkan Surat Pemerintah Pemeriksaan (SP2). “Kami nanti melakukan pendampingan kepada anggota ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] supaya tidak salah langkah. Soalnya pendampingan seperti itu biasanya based on document atau based on data yang lengkap,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya