Bisnis
Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:09 WIB

Hingga September 2023, OJK Beri Sanksi Pada 102 Pelaku Pasar Modal

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif atas pemerikasaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan OJK, Inarno Djajadi menguraikan 102 pihak tersebut menerima sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, delapan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Advertisement

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dengan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal,” dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, yang diakses Solopos.com melalui zoom meeting, pada Senin (9/10/2023).

Advertisement

“Hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal,” dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, yang diakses Solopos.com melalui zoom meeting, pada Senin (9/10/2023).

Selain itu, pada September lalu OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana.

Serta kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang berbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Advertisement

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal.

Kemudian sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sanksi diberikan kepada pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK.

Advertisement

Selanjutnya sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.

Serta sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif