SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif atas pemerikasaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan OJK, Inarno Djajadi menguraikan 102 pihak tersebut menerima sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, delapan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dengan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal,” dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, yang diakses Solopos.com melalui zoom meeting, pada Senin (9/10/2023).

Selain itu, pada September lalu OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana.

Serta kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang berbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Lebih lanjut Inarno menjelaskan, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp14 miliar.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal.

Kemudian sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sanksi diberikan kepada pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK.

Selanjutnya sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.

Serta sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya