SOLOPOS.COM - Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA–Tarif Dasar Listrik (TDL) nonsubsidi tetap hingga Juni 2022.

Baca Juga: Rencana Kenaikan TDL Tahun Depan Diprotes, Dinilai Terburu-Buru

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Tarif dasar listrik ditentukan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016. Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Penentuan tarif dasar listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan. Penentuan TDL dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Sebanyak 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment. Berdasarkan penetapan penyesuaian TDL PLN periode April-Juni 2022, tarif sesuai keekonomian golongan I-3 tetap tercatat di Rp1.035,78 kilowatt hour (kWh). Sementara itu, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok senilai Rp996,74 per kWh. Tarif dasar listrik yang sama dengan bulan sebelumnya itu dikonfirmasi oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari.

Baca Juga: Kenaikan TDL Picu Inflasi Jogja 0,61%

“Sampai saat ini [tarif dasar listrik] masih sama,” kata Ida, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu, Humas Ditjen Ketenagalistrikan KESDM, Pandu Satria Jati mengatakan bahwa tarif dasar listrik nonsubsidi akan tetap sama hingga Juni 2022 mendatang.

“Besaran tariff adjustment dievaluasi secara berkala dan sampai TW-2 [April-Juni] 2022 tidak ada perubahan [harga] dari sebelumnya,” ungkap Pandu, Rabu (6/4/2022).

Menurut Pandu, tarif dasar listrik setelah triwulan kedua 2022 akan disampaikan setelah evaluasi. “[Tarif dasar listrik] setelah triwulan kedua akan disampaikan setelah ada evaluasi dan arahan tingkat pimpinan,” imbuh dia.

Pemerintah tidak menaikkan TDL pada triwulan kedua 2022 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas energi sebagai imbas dari konflik geopolitik di Ukrainia. Akan tetapi, demi kestabilan harga listrik menyebabkan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN sebagai penyedia listrik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah juga memiliki sisa kewajiban kompensasi 2021 senilai Rp93,1 triliun, yang terdiri atas kompensasi HJE (harga jual eceran) BBM kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan kompensasi tarif listrik ke PLN senilai Rp24,6 triliun.

Sri Mulyani menerangkan lonjakan pada nilai kompensasi energi tersebut menunjukkan bahwa APBN saat ini mulai menghadapi tekanan baru yaitu pembengkakan belanja untuk subsidi. Belanja APBN sebelumnya banyak untuk kebutuhan kesehatan, kini beralih untuk menahan kenaikan harga-harga sejumlah kebutuhan masyarakat.

“Karena tidak melakukan perubahan harga BBM dan tarif listrik, maka kami harus bayar kompensasi ke PLN dan Pertamina,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Maret, Selasa (28/3/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tarif Dasar Listrik (TDL) Non Subsidi Ditahan sampai Juni 2022

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya