Bisnis
Kamis, 17 Maret 2022 - 12:47 WIB

HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Dinilai Kalah Sama Produsen

Anggara Pernando  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjual minyak goreng di Pasar Legi Solo melayani pembeli, Sabtu (5/3/2022). (Solopos/Siti Nur Azizah)

Solopos.com, JAKARTA–Kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng per 16 Maret 2022 menimbulkan kekecewaan di kalangan serikat pekerja.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebutkan kembali hadirnya minyak goreng kemasan di pusat-pusat perbelanjaan sesaat setelah keputusan mencabut HET minyak goreng menunjukkan negara kalah dari produsen dan pedagang.

Advertisement

Baca Juga: HET Dicabut, Analis Sebut Subsidi Minyak Goreng Lebih Efektif

“Gawat ya, Pemerintah kalah sama produsen dan pedagang, rakyat miskin disuruh mengkonsumsi minyak goreng curah kalau tidak mampu beli minyak goreng kemasan,” ujar Timboel, Kamis (17/3/2022).

Advertisement

“Gawat ya, Pemerintah kalah sama produsen dan pedagang, rakyat miskin disuruh mengkonsumsi minyak goreng curah kalau tidak mampu beli minyak goreng kemasan,” ujar Timboel, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan keputusan mencabut HET minyak goreng kemasan membuat harga produk yang dibutuhkan setiap rumah tangga di Tanah Air itu terbang menjadi Rp23.000 hingga Rp26.000 per liternya. Naik 85% atau hampir dua kali lipat dibandingkan HET.

“Pemerintah hanya menetapkan HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter dan dijamin juga suplainya di pasar-pasar tradisional oleh produsen,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Harga Naik, Giliran Minyak Goreng Curah Sulit Dicari di Pasar Legi Solo

“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak goreng curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan pihaknya juga telah mengecek secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak goreng.

Advertisement

“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak goreng curah, kemudian minyak goreng kemasan sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.

Kala itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan subsidi diberikan kepada minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng senilai Rp14.000 per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit],” ujar Airlangga.

Advertisement

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, imbuh Menko Airlangga menggunakan harga keekonomian.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com yang berjudul Harga Minyak Goreng Kemasan Mahal, Pak Jokowi Dengarkan Teriakan Ini!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif