Solopos.com, JAKARTA–Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng resmi dicabut.
Pemerintah menetapkan aturan baru minyak goreng kemasan dengan aturan sesuai harga pasar.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Baca Juga: Harga Naik, Giliran Minyak Goreng Curah Sulit Dicari di Pasar Legi Solo
Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menyampaikan minyak goreng pada Februari 2022 memiliki bobot sebesar 1,09% dalam Indeks Harga Konsumen. Kebijakan ini berarti minyak goreng termasuk 20 komoditas teratas yang berkontribusi terhadap inflasi, dengan bobot yang hampir sama dengan rokok filter dan daging ayam.
Dia memperkirakan dengan asumsi harga minyak goreng melonjak dari Rp14.000 menjadi Rp22.000 per liter, maka inflasi komoditas ini dapat meningkat lebih dari 0,6%.
“Dengan asumsi harga CPO tetap pada level saat ini di MYR6.000 per ton. Tahun lalu, minyak goreng berkontribusi 0,31% terhadap inflasi tahunan sebesar 1,87%,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Harga Jual: Spekulan Disebut Bikin Minyak Goreng Langka, KPPU Diminta Bertindak
Dia menilai kebijakan pengendalian harga minyak goreng oleh pemerintah justru memperparah ketidaksesuaian antara pasokan dan permintaan.
Dari sisi pasokan minyak goreng, kebijakan HET menghambat produksi dan mendorong penimbunan. Sementara itu, dari sisi permintaan, kebijakan itu menciptakan kelangkaan minyak goreng karena mendorong konsumen untuk membeli lebih banyak barang daripada yang diperlukan.
Bahana pun melihat kebijakan subsidi akan lebih efektif dibandingkan mengontrol harga. Satria memperkirakan kebutuhan subsidi minyqak goreng mencapai Rp1,6 triliun-Rp2 triliun per bulan.
“Dengan asumsi, pemerintah mendistribusikan 2 liter minyak goreng per kepala per bulan kepada 35 juta warga miskin dan pengangguran,” jelas dia.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com yang berjudul HET Dicabut, Skema Subsidi Dinilai Lebih Efektif