Bisnis
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:16 WIB

Heboh Pajak Sepeda, Kota Ini Sudah Menerapkan Lho!

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bersepeda (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Isu penerapan pajak sepeda membikin heboh setelah informasinya tersebar massif di media sosial. Atas kabar itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membantah.

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kemenhub tidak mengusulkan pajak sepeda, tidak pula berencana menetapkan pajak sepeda. Perkara pajak bukanlah kewenangan Kemenhub, tetapi menjadi ranah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Advertisement

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Duh, Lapangan di Sragen Ini Jadi Lokasi Transaksi Pil Koplo

Advertisement

Duh, Lapangan di Sragen Ini Jadi Lokasi Transaksi Pil Koplo

Adita meluruskan, yang tengah disiapkan Kemenhub saat ini adalah aturan bersepeda. Regulasi tentang aktivitas bersepeda dinilai penting mengingat banyaknya masyarakat yang menggemari aktivitas ini.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” imbuh dia.

Advertisement

Terdampak Isu Rasisme, Apa Kabar Emiten Perusahaan Kosmetik?

Dana Pajak Sepeda untuk Proyek Sepeda

Pertama, negara bagian Oregon, Amerika Serikat, dengan ibu kota Salem. Dikutip dari Oregon Live, pajak sepeda diterapkan pada 1 Januari 2018 lalu dan dibebankan sebagai pajak penjualan.

Pajak tersebut akan berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran US$200 atau setara dengan Rp 2,8 juta (kurs Rp 14.000). Sepeda itu akan dikenai pajak tetap sebesar US$15 atau setara dengan Rp210.000.

Advertisement

Uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki. Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.

Bareng UMKM, Pertamina Salurkan Bright Gas Rp2,455 Miliar di Boyolali

Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian. Aturan ini berlaku bagi setiap dealer dari dalam dan luar negeri di Oregon.

Advertisement

Kedua, adalah negara bagian Hawaii, dengan ibu kota Honolulu. Kota Honolulu di Hawaii menerapkan pungutan pajak sepeda untuk sepeda dengan roda berukuran 20 inci atau lebih. Hanya saja bentuk pungutannya berupa registrasi atau pendaftaran sepeda.

Data-data yang perlu dicantumkan dalam registrasi adalah nomor seri pada sepeda, deskripsi sepeda termasuk warna, ukuran, dan ukuran roda, serta nota pembelian.

Pasien Positif Covid-19 Jateng Sempat Melonjak, Ganjar Bilang Begini ke Jokowi

Menurut data yang dikutip dari Chicago Magazine, pajak sepeda dalam rupa biaya registrasi ini dikenakan hanya satu kali sebesar US$15 atau setara Rp210.000 (kurs Rp 14.000). Nilai itu masih ditambah US$5 atau Rp70.000 saat transfer kepemilikan sepeda.

Setelah dilakukan pembayaran, pemilik sepeda akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada tabung kursi rangka yang menghadap ke arah depan. Menurut situs resmi pemerintah kota Honolulu, pajak sepeda tersebut akan digunakan pemerintah membangun proyek yang berkaitan dengan sepeda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif