SOLOPOS.COM - Bika ambon. (Istimewa/IG @bikaambonlembang).

Solopos.com, SOLO — Penumpang pesawat Garuda Indonesia mendadak viral di media sosial setelah curhat didenda Rp2 juta karena membawa oleh-oleh Bika Ambon.

Dalam video yang beredar, penumpang tersebut adu mulut dengan petugas Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Cekcok itu bermula saat sang penumpang diminta membayar kelebihan bagasinya sebanyak Rp2 juta karena saat itu dia membawa oleh-oleh berupa 3 kardus bika ambon.

“Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ucap sang penumpang berjenis kelamin wanita dalam video viral tersebut.

Dibentak, petugas bandara kemudian menjelaskan bahwa denda tersebut beralasan. Setiap penumpang diberi batasan membawa barang, sehingga biaya tambahan akan dibebankan saat penumpang membawa barang lebih dari yang ditentukan.

Terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan uang Rp2 juta tersebut bukanlah denda oleh-oleh bika ambon, melainkan biaya kelebihan muatan kabin.

“Petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kg untuk setiap penumpang,” ucap Irfan dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Garuda Indonesia memiliki aturan soal barang bawaan untuk bagasi kabin. Melansir dari laman resminya, bagasi kabin mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm.

Namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak boleh melebihi 115 cm atau berat 7kg. Sehingga apabila berat barang bawaan lebih dari 7 kg, penumpang akan dimintai biaya tambahan muatan.

“Terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, yaitu dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg,” tulis keterangan resmi di situs garuda-indonesia.com

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Viral Penumpang Didenda Rp2 Juta karena Bika Ambon, Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya