SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Tunggakan utang tak hanya berpengaruh saat akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, namun juga saat akan mengajukan beasiswa, hingga mendapat pekerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, dikutip dari Bisnis.com, mengatakan tunggakan kecil mulai dari Rp300.000 hingga Rp400.000 bisa merusak kredit skor.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sejumlah bank pun kini mengeluhkan bagaimana banyak anak muda yang tidak bisa mengajukan kredit.

“Sebenarnya pinjaman online alias peer to peer lending yang terintegrasi ke SLIK itu bagus ya. Tapi, yang menjadi masalah ketika mereka ada yang punya masalah ke pinjol,” sebutnya.

Bahkan, dia menyebut seringkali orang mengalami kesulitan saat ingin melunasi tunggakan pinjaman atau paylater, lantaran sejumlah layanan pinjaman online mungkin sudah ditutup, sulit dihubungi, atau terdapat berbagai masalah lainnya yang membuat proses pelunasan menjadi sulit.

“Jadi, perlu berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan ini, karena situasi semacam ini nyata terjadi di sekitar kita dan kita akan mengintegrasikan itu (pinjol),” tegasnya.

Ekonom mengingatkan fresh graduate supaya tidak menyepelekan pembayaran cicilan seperti pinjol hingga paylater.

Pasalnya, hal tersebut akan merugikan mereka sendiri ketika kredit skor yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi buruk, termasuk ketika mencari pekerjaan.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan perusahaan bisa mengajukan nama pelamar kerja ke OJK untuk dicek rekam jejak atau track record kelancaran pinjamannya.

Dia juga menilai bahwa sah-sah saja perusahaan melakukannya, apalagi perusahaan yang terkait dengan jasa keuangan.

“Jadi kalau tidak terdesak sekali sebaiknya jangan gampang mengajukan ke pinjol atau paylater, meski legal. Banyak anak muda yang FOMO [fear of missing out], sedikit-sedikit paylater, padahal mampu, terutama terjadi di kalangan mahasiswa,” kata Bhima kepada Bisnis.com, Rabu (23/8/2023).

Bhima kemudian menyarankan anak muda supaya mempelajari syarat dan ketentuan termasuk bunga maupun denda sebelum mengajukan paylater.

Dia mengingatkan agar masyarakat jangan hanya karena malas membaca kemudian menyalahkan platform dan enggan melunasi pinjaman.

“Kalaupun ada masalah misalnya kondisi ekonomi sedang sulit, bisa diajukan juga pengajuan penangguhan bayar. Intinya ada komunikasi dengan pihak penyedia jasa paylater sebagai bentuk itikad baik membayar pinjaman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya