Bisnis
Senin, 21 Februari 2022 - 11:29 WIB

Hati-Hati Pilih Investasi, Cek Legalitasnya dengan Cara Ini

Herlambang Jati Kusumo  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JOGJA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih instrumen investasi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Advertisement

Diketahui beberapa waktu lalu Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliataor dan influencer untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul.

“Untuk di DIY sendiri terkait binary option sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke OJK atau SWID [Satgas Waspada Investasi Daerah] DIY,” ujar Kepala OJK DIY, Parjiman, Minggu (20/2/2022).

Advertisement

“Untuk di DIY sendiri terkait binary option sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke OJK atau SWID [Satgas Waspada Investasi Daerah] DIY,” ujar Kepala OJK DIY, Parjiman, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Dana JHT Capai Rp372,5 Triliun pada 2021, Diinvestasikan ke Mana Saja?

Guna menghindari masyarakat dirugikan, Parjiman mengatakan pihaknya bekerjasama dengan SWI terus berupaya menertibkan instrumen investasi tidak berizin.

Advertisement

“Kalau binary option ini kan termasuk komoditi trading, jadi cek di Bappepti Kemendag. Bertransaksilah dengan yang sudah terdaftar atau berizin dan ingat jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak logis,” ucap Parjiman.

Parjiman mengatakan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk untuk tidak mudah tergiur dengan kemudahan dan iming-iming memperoleh imbal hasil yang besar merupakan tantangan tersendiri.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Mengecek Investasi Bodong!

Advertisement

Selain itu tantangan lainnya, memberikan pemahaman masyarakat agar sadar risiko bahwa setiap investasi itu mengandung risiko, tidak ada yang instan cepet mendapatkan hasil yang besar secara cepat dengan risiko yang kecil.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk cek legalitas dan bisa berpikir logis jangan mudah tergiur janji-janji untuk memperoleh untung besar dalam waktu singkat tanpa risiko, karena pada prinsipnya tidak ada investasi yang bebas risiko. Pelajari dan pahami betul risiko investasi yang akan dilakukan dari brosur-brosur yang ada, atau penjelasan dari pemasar,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. “Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Advertisement

SWI telah memanggil afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca Juga: Blak-Blakan Bos OJK: Pinjol, Investasi Yusuf Mansur, hingga Suksesi

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan Money Game. Tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis web ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Selain perlu memastikan izin, dikatakannya juga perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif