SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, BOGOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan 1.978 ballpres pakaian bekas impor (thrifting) dari Malaysia di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).

“Totalnya ada 1.979 ballpres tapi yang dimusnahkan 1.978 ballpres, karena satu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya saat memimpin pemusnahan pakaian bekas impor.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pakaian bekas impor tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator atau mesin pengelola sampah dengan cara dicacah kemudian dibakar menggunakan oven, untuk meminimalisir polusi udara.

Ia menjelaskan, pakaian bekas impor senilai Rp15 miliar itu berhasil diungkap saat diselundupkan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

Peristiwa pengungkapan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022.

Hasil penggeledahan, kata dia kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Daniel menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut dibawa melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia, kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.

“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” kata Daniel.

Selain menyita 1.979 ballpres pakaian bekas, pihaknya juga mengamankan 14 unit speed boat yang saat ini disimpan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan. Kemudian, uang tunai senilai Rp315 juta, sembilan unit handphone, satu unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, dan buku tabungan.

Tersangka HSB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daniel mengungkapkan, HSB juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dimana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.

Pemusnahan Barang Terlarang

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajarannya memusnahkan ribuan minuman beralkohol impor tanpa izin serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak dengan total senilai Rp7 miliar.

“Nilainya untuk minuman beralkohol itu Rp6,5 miliar yang tidak memenuhi aturan. Sisanya, alat-alat timbangan, meter, pompa air dan saos,” ujar Mendag usai pemusnahan minuman beralkohol impor tanpa izin di depan halaman Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Gedung Graha Sucofindo, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2023).

Ia menuturkan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial pada kriminal dan praktik impor ilegal yang merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan” katanya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A,B dan C. Selanjutnya, puluhan timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki yang dimusnahkan ada 565 unit senilai Rp500 juta.

“Barang ini tidak punya izin, tidak punya surat keterangan dari mana jaminannya. Ini kan berbahaya. Operasi Januari-Agustus 2023. Langkah pencegahan tentu rutin, tugas Bea Cukai, teman-teman operator. Kita ada Satgas bareng-bareng,” ungkap pria akrab disapa Zulhas ini menekankan.

Zulhas menyampaikan BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL) A dan B/C, tidak dapat ditunjukkannya tanda daftar gudang (TDG), dan nomor induk berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya