SOLOPOS.COM - Wamenkumham Eddy Hiariej saat tampil di podcast Deddy Corbuzier terkait viralnya kembali kasus kopi sianida Jessica Wongso, belum lama ini. (Youtube Deddy Corbuzier)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi memiliki harta kekayaan senilai Rp20,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut. Ada total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaanWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan mencapai Rp20,6 miliar.

Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar. Eddy yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu melaporkan empat tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman. Semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Kemudian, harta kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej lainnya yaitu tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014. Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.

Sekadar informasi, Eddy dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020. Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 itu merupakan peraih gelar profesor pada umur 37 tahun dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.

Sosok Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang memiliki harta kekayaan Rp20,6 miliar juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, dia pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia juga dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, dalam LHKPN Punya Utang Rp5,4 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya