SOLOPOS.COM - IIustrasi uang tunai.(Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO — Besaran gaji hingga tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang mencapai ratusan juta kembali menjadi sorotan publik.

Hal itu sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP, Mario Dandy Satriyo, yang ramai dibicarakan di media sosial.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Terlebih, Mario juga viral karena kerap memamerkan harta di media sosial. Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat Eselon III di kantor wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Selatan II.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di dalamnya termasuk pegawai Ditjen Pajak, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan.

Namun dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 hingga Rp46.478.000. Dengan besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Rafel memiliki nilai total kekayaan hingga Rp56 milyar berdasarkan LHKPN pada 2021.

Viral kasus anaknya melakukan penganiayaan hingga soal harta kekayaan berdasarkan LHKPN tersebut membuat Rafel minta maaf terbuka. Ia juga mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Soal harta kekayaannya, dia juga siap diperiksa.

Besaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai atau PNS pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan. Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun.

Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan bahwa jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

Jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 90 persen. Lebih lanjut, untuk realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen.

Jika realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.

Besaran tunjangan PNS Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, tersebut belum ditambah dengan gaji bulanan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Besaran Tukin PNS Ditjen Pajak, Bapaknya Mario Dandy Satriyo Dapet Berapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya