SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan tersangka pidana pajak yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar dengan inisial KHW kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis, (19/10/2023).

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (26/10/2023), tersangka KHW diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pajak berupa PPN tersebut berasal dari hasil pekerjaan yang diterima oleh KHW melalui PT SJP yang merupakan perusahaan milik KHW. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.670.362.789.

Atas Tindakan tersebut, KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penyerahan tersangka ini dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangannya menyatakan upaya tersebut merupakan langkah akhir yang harus dilakukan karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan.

“Kami tentunya mengedepankan upaya persuasif dengan bimbingan, konseling dan edukasi, namun apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ungkap Slamet.

Sebagaimana diketahui, upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Saat ini, yang paling sering terjadi adalah oknum-oknum yang menggelapkan pajak, dengan cara memungut pajak dari konsumen tetapi tidak disetorkan ke negara. Untuk itu pihak DJP terus menerus melakukan penindakan agar pendapatan negara bisa meningkat.

Penegakan hukum pidana sendiri dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak.

Sebelumnya, dikutip dari laman kementerian keuangan, Kamis (26/10/2023), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan negara dari pajak telah mencapai Rp1.109,1 triliun hingga akhir Juli 2023.

Dengan demikian, jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan yaitu sebesar 64,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh 7,8% secara tahunan.

Menkeu mengungkapkan, kinerja penerimaan dari pajak hingga akhir Juli 2023 masih tumbuh positif, meski laju pertumbuhannya mengalami normalisasi.

“Tentu karena berbagai faktor tadi yaitu harga komoditas mengalami normalisasi. Yang kedua tadi pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat mempengaruhi kinerja beberapa seperti ekspor dan juga berbagai aktivitas di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya