SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang seharusnya berlaku hari ini, Senin (29/8/2022).

Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Pada awalnya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada 14 Agustus 2022. Namun, pemerintah kemudian memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022.

Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Besok, Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Tarifnya

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan penundaan kembali kenaikan tarif ojek online dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita, Minggu (28/8/2022).

Meski demikian Adita belum bisa memastikan sampai kapan penundaan waktu kenaikan tarif ojol ini.

Dia menegaskan selama periode penundaan, pihaknya akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi terkait tarif ojol.

“Kemenhub juga segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Direncanakan Naik, Bagaimana dengan Tarif Ojol Antar Barang?

Sebelumnya, Kemenhub memutuskan menunda kenaikan tarif ojol yang seharusnya diberlakukan pada Minggu (14/8/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Adapun, aturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, sehingga penyesuaian tarif seharusnya diberlakukan pada 14 Agustus 2022.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Tarif Ojol akan Naik Mulai 29 Agustus 2022, Sudah Final?

Oleh karena itu, penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak aturan ditetapkan sehingga rencana kenaikan tarif diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Hendro mengatakan penundaan kenaikan tarif dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro, Minggu (14/8/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Besok

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya