Bisnis
Selasa, 31 Mei 2022 - 11:56 WIB

Hari Ini, Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Akankah Berdampak?

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang mengangkat minyak goreng curah yang dibelinya saat operasi pasar di kawasan Pasar Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022). Dalam operasi pasar tersebut, Pemkab Madiun menyediakan 6.000 kilogram minyak goreng curah yang dijual kepada pedagang dan warga dengan harga Rp14.500 per kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.

Solopos.com, SOLO–Subsidi minyak goreng curah terakhir hari ini, Selasa (31/5/2022) pukul 23.59 WIB resmi dicabut.

Kementerian Perindustrian mengubah skema subsidi minyak goreng melalui pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

Advertisement

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan hal ini didorong Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Putu menjelaskan dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Advertisement

Putu menjelaskan dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

“Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor,” ujar Putu di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Subsidi Minyak Goreng Curah Akhir Mei 2022

Advertisement

Putu membeberkan saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah subsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dari 35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

“Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi [yang seharusnya dibayarkan BPDPKS] menjadi hak ekspor, ” katanya.

Advertisement

Hingga Maret 2022 realisasi penyaluran minyak goreng subsidi mencapai 64.586,26 ton atau 33,18% dari kebutuhan pada Maret 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022

Sedangkan pada April penyaluran minyak goreng curah bersubsidi menjadi 210.835,14 ton atau 108,32% dari total kebutuhan yang sebesar 194.634.00 ton.

Advertisement

Putu menambahkan Kemenperin akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) agar Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan dimulai pada 1 Juni 2022 mendatang bisa diimplementasikan dengan baik.

Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.

SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

“Peran Kemenperin adalah menyediakan SIMIRAH 2 yang datanya mulai dari CPO sampai ke konsumen, di mana sebelumnya data diambil dari produsen. Kami menyempurnakan pengolahan data pada SIMIRAH 2 ini,” jelas Putu.

Baca Juga: 31 Mei, Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut? Begini Kata Ekonom

Putu menyampaikan Kemenperin memfasilitasi pendataan melalui SIMIRAH yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memberikan rekomendasi ekspor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif