Bisnis
Kamis, 30 November 2023 - 17:05 WIB

Hari Ini Batas Pengumuman UMK 2024, Kemenaker: Belum Ada Gubernur yang Lapor

Ni Luh Anggela  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan belum ada Gubernur yang melapor kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 hingga, Kamis (30/11/2023).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjawab singkat saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (30/11/2023).

Advertisement

“Belum,” tegas Indah.

Perlu diketahui, 30 November merupakan batas hari terakhir bagi Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.

Advertisement

Perlu diketahui, 30 November merupakan batas hari terakhir bagi Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.

Dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.

Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari pada tahun berikutnya.

Advertisement

Menurut catatan Bisnis, Rabu (29/11/2023), Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 17% menjadi Rp4.736.701 atau Rp4,7 juta ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman menuturkan, Dewan Pengupahan Kota Bandung awalnya mengusulkan sesuai PP No. 51/2023 sehingga diusulkan kenaikan sebesar 3,97% atau sekitar Rp160.000.

Namun setelah kembali berdiskusi lagi, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 17%. “Usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15%,” jelas Andri.

Advertisement

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4%.

“Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4%, tidak sampai Rp100.000, sekitar Rp70.000-an,” kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (28/11/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Batas Pengumuman UMK 2024 Hari Ini, Kemenaker: Belum Ada Gubernur yang Lapor

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Buruh Gubernur UMK Ump Upah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif