SOLOPOS.COM - Ilustrasi Garuda Indonesia. (garudaindonesia.co.uk).

Solopos.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) angkat suara mengenai kabar naiknya harga tiket pesawat pada libur cuti periode Iduladha 1444 H.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan harga tiket pesawat di maskapai yang dipimpinnya tidak naik pada masa libur Iduladha.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Enggak mungkin ada kenaikan,” tutur Irfan saat dihubungi Bisnis.com pada Rabu (28/6/2023). Lebih lanjut Irfan menyebutkan harga tiket Garuda Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

“Kan domestik sudah diatur maksimal harga,” tambah Irfan.

Beleid mengenai ketentuan harga tiket pesawat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, ada empat komponen yang menentukan harga tiket pesawat, meliputi adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Besaran tarif jarak diatur dalam poin tiga pasal empat beleid tersebut, penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum atau full services.

Penerapan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah atau medium services.

Penerbangan Serta penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar mimmurn atau no frills services.

Selanjutnya komponen pajak mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan dan komponen iuran wajib asuransi mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan mengenai iuran wajib asuransi.

Sedangkan untuk biaya tuslah atau tambahan diatur kembali dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 7 tahun 2023 Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam diktum kedua beleid tersebut diatur, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Lalu untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sebelumnya, dalam pantauan Bisnis beberapa penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta pada Rabu (28/6/2023) menyebutkan ada kenaikan harga tiket pesawat.

Salah seorang penumpang Garuda Indonesia, Santoso menyebutkan telah membeli tiket penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Palembang, dengan harga Rp1,2 juta.

Padahal menurutnya, tiket pesawat tujuan kota dengan makanan khas pempek ini dibanderol dengan harga sekitar Rp900.000.

“Tujuan Palembang, Sumsel. Kalau sekarang saya naik ekonomi Rp1,2 juta, biasanya sih cuman Rp900.000 ya,” tutur Santoso saat ditemui Bisnis di area Stasiun KA Kalayang Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (28/6/2023).

Senada dengan Santoso, seorang penumpang Super Jet Air tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat Hilya Fajrina yang menyebutkan ada kenaikan sebesar 50 persen untuk tiket pesawat yang dibelinya pada periode libur Iduladha ini.

“Saya mau ke Lombok, naik Super Jet Air biasanya sekitar Rp600.000, mungkin karena Iduladha jadi Rp900.000 sekian lah,” tutur Hilya saat ditemui Bisnis di Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (28/6/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dirut Garuda Angkat Suara Soal Kenaikan Harga Tiket hingga 30 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya