SOLOPOS.COM - Grup Band Coldplay. (Instagram @coldplay)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Ketentuan pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023) seperti dilansir Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan pemerintah pusat memang menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.

Namun, terkait kebijakan besaran pajak, wewenang tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemda. “Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” jelas Yon.

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Oleh karena itu, masyarakat yang ramai membahas pajak konser Coldplay sebesar 15 persen dan biaya tambahan sebesar 5 persen bukan keputusan pemerintah pusat.

Dwi mencontohkan, dalam cakupan Jakarta, ketentuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

“Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur pajak hiburan,” kata Dwi.

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah.

Termahal Rp11 Juta

Sementara itu TEM Entertainment bersama PK Entertainment pada Kamis secara resmi mengumumkan daftar harga tiket beserta layout panggung untuk konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November mendatang di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Tiket mulai dijual secara eksklusif melalui laman website coldplayinjakarta.com. Untuk prajual khusus nasabah BCA, dibuka pada 17-18 May 2023 mulai pukul 10.00 WIB. Sementara tiket untuk umum atau di luar nasabah BCA dibuka pada 19 May 2023 mulai pukul 10.00 WIB.

– Ultimate Experience (Cat 1) Rp 11.000.000
– My Universe (Festival) Rp 5.700.000
– Cat 1 (numbered seating) Rp 5.000.000
– Festival (free standing) Rp 3.500.000
– Cat 2 (numbered seating) Rp 4.000.000
– Cat 3 (numbered seating) Rp 3.250.000
– Cat 4 (numbered seating) Rp 2.500.000
– Cat 5 (numbered seating) Rp 1.750.000
– Cat 6 (numbered seating) Rp 1.250.000
– Cat 7 (numbered seating) Rp 1.250.000
– Cat 8 (numbered seating) Rp 800.000

Harga tersebut belum termasuk pajak 15 persen, biaya layanan 5 persen, dan biaya lainnya.

Bagi penonton yang membeli kategori Ultimate Experience dan My Universe, sejumlah keuntungan akan didapatkan termasuk pintu masuk khusus, gift item ramah lingkungan yang didesain khusus, hingga akses ke counter merchandise khusus.

Khusus untuk tiket termahal atau Ultimate Experience, penonton akan mendapatkan kesempatan tur belakang panggung sekali seumur hidup, difoto oleh fotografer profesional, hingga custom merchandise secara eksklusif.

Konser Coldplay bertajuk “Music Of The Spheres World Tour 2023” menandai pertunjukan pertama band asal Inggris itu di Jakarta, Indonesia.

Selain di Jakarta, Indonesia, Coldplay juga akan menggelar konser di beberapa kota lainnya pada November seperti Tokyo, Jepang; Kaohsiung, Taiwan; Perth, Australia; dan Kuala Lumpur, Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya