Bisnis
Senin, 19 Juni 2023 - 18:33 WIB

Harga Rumah Subsidi Naik, Warga Soloraya Berharap UMK Ikut Naik

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu rumah subsidi di daerah Gentan, Sukoharjo, Senin (19/6/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Beberapa warga Soloraya mengatakan akan semakin sulit membeli rumah subsidi dengan naiknya harga rumah subsidi. Mengingat, kenaikan harga otomatis berdampak pada kenaikan cicilan tiap bulan.

Sejumlah warga Soloraya menilai, kebijakan tersebut seharusnya diimbangi dengan perpanjangan tenor hingga 25 tahun, supaya bisa membeli rumah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) saat ini.

Advertisement

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemenkeu menetapkan by atas harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.

Advertisement

Kemenkeu menetapkan by atas harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.

Salah satu peminat rumah subsidi yakni Julianti, 33, warga Klaten. Ia mengatakan dengan gajinya Rp2,6 juta ditambah gaji suaminya sebesar Rp3 juta sudah bisa membeli rumah subsidi.

Namun, cicilan sebesar Rp1,9  juta per bulan dengan asumsi pinjaman selama 10 tahun cukup sulit baginya.

Advertisement

Menurut Julianti, kenaikan batas harga rumah menjadi Rp160 juta oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus diikuti dengan naiknya UMK di Soloraya. Ia mengatakan, naiknya harga rumah akan semakin menylitkan untuk membeli rumah dengan UMK saat ini.

“Kalau harga rumah naik, UMK kalau bisa juga ikut naik supaya bisa mencicil rumah. Sekarang perumahan yang harganya di bawah Rp150 juta sudah enggak banyak, ada juga jauh dari Kota Solo. Kalau harga rumah naik UMK tetap, makin sulit buat mencicil rumah subsidi,” jelasnya.

Tanggapan serupa juga dikatakan Dimas Sanubari, 28, asal Boyolali yang mengatakan naiknya batas harga rumah subsidi akan menyulitkannya membeli rumah. Ia menyebut, perlu ada penyesuaian tenor agar masyarakat tetap bisa membeli rumah subsidi.

Advertisement

“Dengan harga rumah sekarang, masih sangat sulit untuk bisa membeli rumah subsidi. Karena kalau secara persyaratan minimal pendapatan Rp4 juta agar bisa mendapatkan KPR rumah subsidi, misalkan ada kenaikan harga, mungkin tenornya bisa diperpanjang sampai 25 tahun atau uang muka juga bisa dicicil,” jelasnya.

Dimas mengatakan, pendapatannya sebesar Rp3 juta masih kesulitan untuk mengajukan KPR.

“Pendapatan saya masih belum bisa untuk KPR di Soloraya, bahkan beli rumah di perumahan daerah Boyolali juga masih belum cukup. Saya juga masih ada pengeluaran misalkan bayar pajak kendaraan, buat kos dan makan masih sangat mepet. Idealnya memang pendapatannya harus di atas Rp5 juta supaya ada ruang juga buat menabung,” tambahnya.

Advertisement

Kemenkeu

Pemerintah melalui Kemenkeu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.

Untuk periode 2024, harga jual maksimal antara Rp166 juta—Rp240 juta sesuai masing-masing zona.  Adapun, pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif