SOLOPOS.COM - Salah satu rumah subsidi di daerah Gentan, Sukoharjo, Senin (19/6/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Beberapa warga Soloraya mengatakan akan semakin sulit membeli rumah subsidi dengan naiknya harga rumah subsidi. Mengingat, kenaikan harga otomatis berdampak pada kenaikan cicilan tiap bulan.

Sejumlah warga Soloraya menilai, kebijakan tersebut seharusnya diimbangi dengan perpanjangan tenor hingga 25 tahun, supaya bisa membeli rumah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) saat ini.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemenkeu menetapkan by atas harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.

Salah satu peminat rumah subsidi yakni Julianti, 33, warga Klaten. Ia mengatakan dengan gajinya Rp2,6 juta ditambah gaji suaminya sebesar Rp3 juta sudah bisa membeli rumah subsidi.

Namun, cicilan sebesar Rp1,9  juta per bulan dengan asumsi pinjaman selama 10 tahun cukup sulit baginya.

“Sebenarnya sudah bisa mengajukan KPR untuk rumah subsidi karena dengan suami pendapatan kami sudah sekiar Rp5,6 juta. Tapi tentu masih ada pengeluaran lain seperti belanja bulanan, memberi ke orang tua dan menabung, itu sudah sekitar Rp4 juta. Kalau cicilannya Rp1,9 juta berat buat kami, otomatis ada pos pengeluaran yang dikurangi,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, Senin (19/6/2023).

Menurut Julianti, kenaikan batas harga rumah menjadi Rp160 juta oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus diikuti dengan naiknya UMK di Soloraya. Ia mengatakan, naiknya harga rumah akan semakin menylitkan untuk membeli rumah dengan UMK saat ini.

“Kalau harga rumah naik, UMK kalau bisa juga ikut naik supaya bisa mencicil rumah. Sekarang perumahan yang harganya di bawah Rp150 juta sudah enggak banyak, ada juga jauh dari Kota Solo. Kalau harga rumah naik UMK tetap, makin sulit buat mencicil rumah subsidi,” jelasnya.

Tanggapan serupa juga dikatakan Dimas Sanubari, 28, asal Boyolali yang mengatakan naiknya batas harga rumah subsidi akan menyulitkannya membeli rumah. Ia menyebut, perlu ada penyesuaian tenor agar masyarakat tetap bisa membeli rumah subsidi.

“Dengan harga rumah sekarang, masih sangat sulit untuk bisa membeli rumah subsidi. Karena kalau secara persyaratan minimal pendapatan Rp4 juta agar bisa mendapatkan KPR rumah subsidi, misalkan ada kenaikan harga, mungkin tenornya bisa diperpanjang sampai 25 tahun atau uang muka juga bisa dicicil,” jelasnya.

Dimas mengatakan, pendapatannya sebesar Rp3 juta masih kesulitan untuk mengajukan KPR.

“Pendapatan saya masih belum bisa untuk KPR di Soloraya, bahkan beli rumah di perumahan daerah Boyolali juga masih belum cukup. Saya juga masih ada pengeluaran misalkan bayar pajak kendaraan, buat kos dan makan masih sangat mepet. Idealnya memang pendapatannya harus di atas Rp5 juta supaya ada ruang juga buat menabung,” tambahnya.

Kemenkeu

Pemerintah melalui Kemenkeu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023.

Untuk periode 2024, harga jual maksimal antara Rp166 juta—Rp240 juta sesuai masing-masing zona.  Adapun, pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya