SOLOPOS.COM - Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023). (Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P.)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah belum juga mengesahkan regulasi yang mengatur patokan harga rumah subsidi selama lebih dari tiga tahun.

Para pengembang atau developer perumahan dalam kondisi terjepit di tengah kenaikan harga material bangunan, dan upah tenaga kerja.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan penyesuaian harga rumah subsidi pada Februari, lalu diundur hingga Juni.

Kenaikan harga rumah subdisi mempertimbangkan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi segmen pasar rumah subsidi.

Selama ini, Patokan harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/2010 dengan kisaran Rp150,5 juta-Rp219 juta.

Patokan besaran harga rumah subsidi tergantung pada wilayah. Misalnya, harga rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dibanderol Rp150,5 juta per unit. Sedangkan harga rumah subsidi paling mahal di Papua dan Papua Barat senilai Rp219 juta.

“Informasi memang begitu [regulasi kenaikan harga rumah subsidi terbit Juni]. Namun, hingga sekarang belum ada informasi terbaru. Hanya Bu Sri Mulyani [Menteri Keuangan] yang tahu kapan regulasi diterbitkan,” kata Wakil Ketua Bidang Perizinan dan Regulasi Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, Bambang Sriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (13/6/2023).

Menurut Bambang, harga jual rumah subsidi dianggap tak relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Harga beragam jenis barang material mengalami kenaikan signifikan selama lebih dari tiga tahun.  Ditambah, kenaikan upah tenaga kerja yang turut menambah beban produksi pembangunan rumah subsidi.

Oleh sebab itu, kalangan developer perumahan mendesak agar pemerintah secepatnya menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan harga rumah subsidi.

“Posisi developer serba terjepit. Di satu sisi membantu program pemerintah menyediakan satu juta unit hunian untuk kalangan MBR. Di sisi lainnya, kesulitan dan bingung karena kenaikan bahan baku pembangunan rumah subsidi seperti material bangunan dan upah tenaga kerja,” papar dia.

Sebelumnya, kalangan pengembang perumahan mengusulkan persentase kenaikan patokan harga rumah subsidi di atas tujuh persen. Namun, bisa jadi, angka itu diturunkan oleh pemerintah lantaran dianggap terlalu tinggi.

“Kalau memang pemerintah menjanjikan regulasi itu terbit pada Juni. Ya segera diterbitkan dan diumumkan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Soloraya, Samari mengatakan sebenarnya desakan agar pemerintah segera menyesuaikan patokan harga rumah subsidi dihembuskan sejak tahun lalu. Namun, baru direspons pada awal 2023.

Dia meminta agar pemerintah memberi kepastian penyesuain patokan harga rumah subsidi terhadap developer perumahan.

“Sudah cukup lama, teman-teman developer perumahan menunggu kepastian kenaikan harga rumah subsidi. Kalau bisa segera diterbitkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya