Solopos.com, SOLO — PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi jenis Pertamax mula, Rabu (1/3/2023).
Sekertaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam penyesuaian harga BBM ini.
“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS [Means of Platts Singapore] dan Kurs,” kata Irto saat dihubungi dilansir dari Bisnis.com, Rabu (2/3/2023).
Menurutnya, tujuan penyesuaian harga ini adalah untuk menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Penyesuaian harga berupa kenaikan Pertamax ini, sambung Irto, mengacu mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023.
Selain itu, Irto menjelaskan lebih lanjut, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, PT Pertamina (Persero), melakukan penyesuaian harga dua jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan per 1 Maret 2023, yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).
Dengan adanya penyesuaian harga tersebut, berikut ini daftar kenaikan harga BBM terbaru:
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax per 1 Maret