SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, SOLO — Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mencatat rata-rata harga barang material naik sekitar 20 persen selama lebih dari tiga tahun.

Para developer mendesak agar pemerintah segera menerbitkaan regulasi yang berisi penyesuaian kenaikan harga jual rumah subsidi.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Selama ini, patokan harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/2010 dengan kisaran Rp150,5 juta-Rp219 juta. Namun, harga jual rumah subsidi dianggap tak relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Harga beragam jenis barang material mengalami kenaikan signifikan selama lebih dari tiga tahun. Ditambah, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang turut menambah beban produksi pembangunan rumah subsidi.

Wakil Ketua Bidang Perizinan dan Regulasi Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, Bambang Sriyanto mengatakan harga barang material mengalami kenaikan setiap tahun. Hal ini berjalan selama tiga tahun. Bahkan, sekarang memasuki tahun keempat. “Saya hitung, harga semen naik sekitar 19,5 persen, harga pasir dan batu naik 18,5 persen, harga besi naik 30,9 persen. Mayoritas harga barang material naik signifikan,” kata dia, kepada Solopos.com, Minggu (21/5/2023).

Selain barang material, upah tenaga kerja juga mengalami kenaikan selama tiga tahun. Upah tenaga kerja naik 35,3 persen. Belum lagi, harga tanah yang juga mengalami kenaikan setiap tahun. Hal ini menambah beban biaya produksi pengerjaan pembangunan rumah subsidi di daerah.

Karena itu, Bambang meminta agar pemerintah segera menerbitkan regulasi yang berisi penyesuaian harga jual rumah subsidi. “Para developer pasti menjerit. Agak tertolong karena suku bunga cukup turun. Misalnya, rata-rata suku bunga BPR turun sekarang 15 persen-18 persen,” papar dia.

Lebih jauh, Bambang menambahkan pemerintah daerah didorong agar segera menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini guna menyinkronkan regulasi yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak BPHTB.

Aturan rumah subsidi bebas pajak BPHTB tertuang dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan objek pajak BPHTB adalah perolehan ha katas tanah dan atau bangunan. Ada pengecualian pajak BPHTB untuk masyarkat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk rumah subsidi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya