Bisnis
Jumat, 1 Juli 2022 - 08:43 WIB

Harga Bitcoin Anjlok di Bawah US$19.000, Pasar Kripto Kian Terguncang

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mata uang kripto bitcoin.

Solopos.com, NEW YORK — Harga Bitcoin anjlok 6,1 persen menjadi US$18.866,77 pada Kamis pukul 20.04 GMT atau Jumat (1/7/2022) pagi WIB.

Hal ini menempatkan mata uang kripto terbesar dan paling terkenal di dunia itu turun US$1.226,41 dari penutupan sebelumnya dan terpuruk 60,9 persen dari tertinggi tahun ini di US$48.234 pada 28 Maret.

Advertisement

Beberapa pemain besar di pasar uang kripto mengalami kesulitan, dan penurunan lebih lanjut dapat memaksa investor kripto lainnya untuk menjual kepemilikan mereka guna memenuhi margin call dan menutupi kerugian.

Ether, koin yang terhubung ke jaringan blockchain ethereum, merosot 7,5 persen menjadi 1.016,08 dolar AS pada Kamis (30/6/2022), kehilangan 82,38 dolar AS dari penutupan sebelumnya.

Advertisement

Ether, koin yang terhubung ke jaringan blockchain ethereum, merosot 7,5 persen menjadi 1.016,08 dolar AS pada Kamis (30/6/2022), kehilangan 82,38 dolar AS dari penutupan sebelumnya.

Kedua aset digital itu telah tertekan sejak pemberi pinjaman yang berbasis di AS Celsius Network bulan ini mengatakan akan menangguhkan penarikan.

Baca juga: Semakin Tergelincir, Berapa Harga Bitcoin Hari Ini?

Advertisement

Banyak masalah di industri tersebut baru-baru ini dapat ditelusuri kembali ke keruntuhan spektakuler yang disebut stablecoin (mata uang kripto yang dibuat untuk menawarkan harga yang stabil dan didukung oleh aset cadangan) TerraUSD pada Mei, yang membuat stablecoin kehilangan hampir semua nilainya, bersama dengan token pasangannya.

Sebelumnya, para negosiator Uni Eropa, Rabu (29/6/2022) mencapai kesepakatan sementara tentang aturan antipencucian uang untuk mata uang kripto yang akan memacu perusahaan kripto untuk memeriksa identitas pelanggan mereka, dalam pengetatan peraturan terbaru dari sektor freewheeling.

Aturan tersebut, yang ditentang oleh bursa utama AS Coinbase Global Inc, juga akan mengharuskan perusahaan kripto untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada regulator guna membantu menindak uang kotor, Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/6/2022). Coinbase tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Advertisement

Baca Juga: Seusai Terjun Babak Belur, Harga Bitcoin Mulai Sedikit Rebound 

Regulasi sektor kripto senilai US$2,1 triliun tetap tidak merata di seluruh dunia. Setelah ditulis, aturan tersebut memerlukan persetujuan dari beberapa badan agar berlaku. Pengawasan akan memastikan bahwa aset kripto dapat dilacak dengan cara yang sama seperti transfer uang tradisional, tambah pernyataan itu.

“Aturan baru akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk dapat menghubungkan transfer tertentu dengan kegiatan kriminal dan mengidentifikasi orang sebenarnya di balik transaksi tersebut,” kata Ernest Urtasun, seorang anggota parlemen Partai Hijau Spanyol, yang membantu mengarahkan tindakan tersebut melalui parlemen Eropa.

Advertisement

Dalam sebuah surat yang dilihat oleh Reuters dikirim ke 27 menteri keuangan Uni Eropa pada 13 April, bisnis kripto meminta pembuat kebijakan untuk memastikan peraturan mereka tidak melampaui aturan yang ada di bawah Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) global, yang menetapkan standar untuk memerangi pencucian uang.

Pada Rabu (29/6/2022) Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan aturan yang diusulkan juga akan mencakup dompet kripto ‘tidak dihosting’, yang dipegang oleh individu dan tidak dikelola oleh bursa kripto berlisensi, untuk transaksi melebihi 1.000 euro (US$1.044,20) dengan penyedia jasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif