SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog yang harganya bakal naik mulai, Senin (4/9/2023). Foto diambil di salah satu toko ritel di Solo, Minggu (3/9/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Sragen, Andi Kusnanto, menyebut kenaikan harga beras menyebabkan daya beli di masyarakat menurun.

Kendati demikian, kenaikan harga beras di musim paceklik menurutnya adalah sesuatu yang wajar dan terjadi setiap tahun. Namun menurutnya, walaupun harga beras naik, petani tidak ikut menikmatinya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sementara itu, bagi para pedagang, lanjut Andi, margin keuntungan yang didapatkan tetap saja. Sebab, harga pokok pembelian juga mengalami kenaikan.

“Dengan sendirinya daya beli masyarakat turun dan kemampuan daya beli tersebut mendapatkan beras lebih sedikit dibandingkan sebelum kenaikan,” ujar Andi saat dihubungi Solopos.com, pada Minggu (3/9/2023).

Sementara itu, ia mengaku juga telah mendengar kenaikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bakal mengalami kenaikan dari Rp8.300/kilogram (kg) menjadi Rp9.950/kg seiring dengan kenaikan harga beras lainnya.

Namun, Andi menilai beras SPHP ini masih akan diminati masyarakat.

Terpisah, Pimpinan Perum Bulog Solo, Andy Nugroho, saat dihubungi Solopos.com, Minggu, menguraikan kenaikan harga beras SPHP akan berlaku mulai 1 September 2023.

Harga beras SPHP akan naik dari Rp8.300/kilogram (kg) menjadi Rp9.500/kg. Kenaikan ini, menurut Andy menyesuaikan surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada akhir Agustus 2023 lalu.

Harga baru tersebut bakal berpengaruh pada kenaikan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen sebesar Rp10.900/kg.

Melindungi Pendapatan Petani

Perubahan HET beras SPHP diuraikan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Aturan HET beras dalam program SPHP dibentuk untuk melindungi pendapatan petani

Pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah dan beras pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah.

Selain itu, HPP dan rafaksi harga gabah maupun beras merupakan acuan pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai cadangan beras pemerintah.

Dalam lampiran aturan tersebut, HPP beras di gudang Perum Bulog sebesar Rp9.950/kg. Sementara itu HPP gabah kering giling (GKP) di gudang Perum Bulog sebesar Rp6.300/kg.

Dilansir dari bulog.co.id, program SPHP beras yang dilakukan Bulog dan Bapanas bertujuan memenuhi ketersediaan beras murah bagi masyarakat.

Beras tersebut didistribusikan dalam kemasan lima kilogram. Langkah ini dilakukan Bulog untuk menghindari kecurangan pedagang yang kerap menukar kemasan Bulog dengan merek beras premium lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya